BeritaBerita UtamaDaerahFeaturedHukrim

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP di Kota Salatiga, Modusnya Imingi Menjadi Pintar dan Juara Lomba

×

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP di Kota Salatiga, Modusnya Imingi Menjadi Pintar dan Juara Lomba

Sebarkan artikel ini

Salatiga, Jawa Tengah – Iming-mingi bisa membuat menjadi pintar dan juara lomba, seorang tukang Tukang Pijat cabuli Siswi SMP di Kota Salatiga. Tepatnya di rumah pelaku inisial TAW (47) warga Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiyana menyampaikannya di Pendopo Mapolres Salatiga dalam konferensi pers kepada awak media, Senin (11/7/2022).

“Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku pria berinisial TAW (47th) melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran), siswi SMP berusia 14 tahun,” ungkapnya.

Korban Diantar Ibunya untuk Mendapat Terapi Pijat

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat, dengan dugaan telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut kepada korban. Dengan iming-iming bisa membuat korban pintar dan juara lomba.

Kejadian aksi tak terpuji itu bermula pada 30 Mei 2022, saat korban bersama ibunya mendatangi rumah pelaku di Dayaan, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Mereka datang ke rumah TAW agar Bunga mendapat terapi pijat, sekaligus minta doa pelaku agar bisa menjadi juara lomba sains.

“Selanjutnya pelaku meyuruh korban masuk kamar pijat, dan memintanya membuka baju, lalu menyuruh korban memakai sarung. Saat itu korban meminta agar ibunya menemaninya, namun pelaku menolaknya,” ungkap AKBP Indra.

Di Dalam kamar, pelaku menyuruh korban tidur telentang dan memejamkan mata, kemudian pelaku menarik sarung yang korban kenakan hingga telanjang. Tak berselang lama, pelaku kemudian melakukan aksi asusila kepada korban lebih kurang selama dua menit.

“Selanjutnya, saat korban masih dalam keadaan tidak berbusana, pelaku memandikan korban dengan menyiram air kembang,” terangnya.

Tukang Pijat Cabuli Siswi SMP di Kota Salatiga, Modusnya Imingi Menjadi Pintar dan Juara LombaKatanya untuk Ritual Mendoakan Korban menjadi Juara Sains

Menurut Kapolres, tersangka berdalih mengadakan ‘ritual’ tersebut untuk mendoakan korban agar bisa menjadi juara lomba sains dengan cara pijat dan mandi kembang.

“Selesai mandi, pelaku menyuruh korban berpakaian kembali dan selanjutnya pulang bersama ibunya. Namun sesampainya di rumah, korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dia alami,” jelas Kapolres.

Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah. Yang kemudian meneruskannya ke Polres Salatiga.

“Berdasarkan laporan tersebut, Petugas Satreskrim Polres Salatiga menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya petugas menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan TAW sebagai tersangka,” bebernya.

Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain

Menurut AKBP Indra, sampai saat ini baru ada satu korban yang melaporkan aksi cabul TAW, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman, karena dengan modus seperti itu, bisa jadi korbannya lebih banyak,” tegasnya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah Samsul Ridwan mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“LPAI akan terus mengawal kasus ini, apalagi kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” ungkapnya.

Jika Dibutuhkan, LPAI Jawa Tengah Menyiapkan Psikolog dan Pekerja Sosial Sahabat Anak

LPAI, lanjutnya, telah menyiapkan enam pengacara Sahabat Anak untuk melakukan pendampingan terkait kasus ini.

“Sementara untuk kepentingan korban, jika pihak kepolisian membutuhkannya, LPAI Jawa Tengah juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Sahabat Anak. Kami juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak,” kata Samsul.

Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa setiap anak harus tetap dalam pengawasan, meskipun untuk kepentingan berobat.

“Orang tua harus mendampingi dan melihat untuk mengetahui kondisi anak di dalam kamar saat menerima pengobatan,” pungkasnya

Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah mengamankannya di Mapolres Salatiga dan terjerat dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo pasal 82 UU Rai No 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *