BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Polresta Banyuwangi Dapatkan Tangkapan Besar Sindikat Narkotika, Amankan 1 Kg Sabu

×

Polresta Banyuwangi Dapatkan Tangkapan Besar Sindikat Narkotika, Amankan 1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, Jawa Timur – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu 1 Kg pada Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 Wib.

Tentunya ini merupakan kado istimewa dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi atas keberhasilan ini.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrtesta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengkonfirmasinya.

“Penangkapan sindikat besar Narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.

Yang mana keberhasilan ini di Bawah pimpinan Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.

“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Yang berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba,” ungkap Kombes Pol Deddy. Di hadapan awak media, kemarin Senin (4/7/2022).

Berawal dari Penagkapan HRT, dengan Barang Bukti satu Ons Sabu

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan. Masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu.

“Dari situ kemudian melakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran. Berhasil menemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,” jelas Kombes Pol Deddy.

Kapolresta Banyuwangi menambahkan, Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan. Guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.

“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu. Yang mengemasnya dalam bungkus plastic,” jelasnya.

Pasokan Sabu Dengan Cara Diranjau

Dari Hasil interogasi, kemudina memperoleh keterangan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ.

“Alamat tidak jelas, transaksi dengan cara di ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” pungkasnya.

Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT. Berupa sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram. Kemudian satu  unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.

Sementara dari tersangka JP telah mengamankan barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 gram. Lalu sebuah bungkus plastik warna hijau dan beberap barang bukti lainnya.

Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka. Mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutup Kapolresta Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *