Tulungagung, Jawa Timur – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Berhasil Menangkap Pelaku Penjual Miras Jenis Arak Bali di Wilayahnya, Jumat (03/6/2022), pukul 14.30 Wib.
Jajaran Sat Reskrim Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran miras. Seperti yang unit Reskrim Polsek Kedungwaru lakukan.
Kapolsek Kedungwaru Akp Edi Riyanto SH., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, menjelasakan pengungkapamn ini, Sabtu (04/06/2022).
“Melakukan penangkapan di pinggir jalan Raya masuk Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Dalam penagkapan ini berhasil mengamankan seorang yang terduga pelaku penjualan miras,” ungkapnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Adapun terduga pelaku yang berhasil mengamankannya dengan inisial NAP, laki laki, 31 thn, alamat Grogol, Kabupaten Kediri.
“Mengamankan pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pengangguran tersebut, karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana menjual miras tanpa ijin,” terangnya.
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan miras tanpa ijin. Yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Merupakan Pemain Lama dan Terkenal Licin
Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi incaran petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat kami tangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan berhasil mengamankan 28 botol miras jenis Arak Bali, Uang tunai hasil penjualan Rp 200 ribu, dan sebuah Handphone.
“Juga mengamankan pula satu unit sepeda motor beserta STNK merk Yamaha Mio Soul warna Merah,” katanya.
Atas perbuatannya kini telah menetapkannya sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung.
“Menjerat pelaku denganpasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999. Tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan atau pasal 64 ke 14 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan,” bebernya.
“Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika. Karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya,” tambahnya.