BeritaDaerahHukrim

Dukun Palsu di Sukoharjo, Peras Uang dan Cabuli Tetangga

×

Dukun Palsu di Sukoharjo, Peras Uang dan Cabuli Tetangga

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo, Jawa Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu. Polisi menangkap pelaku setelah menipu korbannya sebesar Rp. 70 juta bahkan mencabulinya berkali-kali.

Pelaku adalah RM (42), warga Joho, Sukoharjo, yang mana pelaku melakukan penipuan dengan modus dapat membantu mengabulkan keinginan dari korbannya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers menjelasakan bahwa pelaku masih bertetanggan dengan korbanya SNR (52).

“Pelaku mengaku dukun, kemudian melakukan penipuan sejumlah uang, bahkan melakukan ritual yang berujung mencabuli korbannya,” ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian tersebut berawal ketika korban cerita pada pelaku ingin pisah dengan suami. Kemudian timbul niat jahat pelaku, yang mengatakan dia kenal dengan seorang dukun yang bisa membantu masalah korban.

“Sebenarnya yang jadi dukun adalah pelaku sendiri, dengan menggunakan nomor HP lain untuk menghubungi korban,” terang AKBP Wahyu.

Kemudian, setelah tujuannya tercapai yakni cerai, pelaku atau dukun itu menawarkan bisa memberikan harta karun peninggalan Bung Karno. Saat itu, pencarian harta karun berlangsung sejak 2018 dengan berbagai ritual.

“Ritual tersebut diantaranya minta uang untuk persyaratan ritual seperti membeli minyak apel, kepala babi, sepasang ayam cemani, hingga berhubungan badan berkali-kali,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Berdasarkan pemeriksaan petugas, hingga kini hanya satu orang yang menjadi korbannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *