BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Penikaman Warnai Acara Ulang Tahun di Bitung

×

Penikaman Warnai Acara Ulang Tahun di Bitung

Sebarkan artikel ini

Manado, Sulawesi Utara – Tim 2 Resmob Polres Bitung mengamankan satu dari dua pria pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022) malam, di Girian Bawah, Girian, Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Satu pelaku yang berhasil mengamankannya berinisial RA (27), warga Kecamatan Girian. Tertangkap pada hari Jumat (27/5) malam, di wilayah Bitung. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya, Sabtu (28/5/2022) pagi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kedua pelaku menganiaya Chairil (36), warga Girian Bawah, sekitar pukul 23.40 WITA.

“Kedua pelaku berada di lokasi acara ulang tahun dan sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, keduanya menghampiri korban yang saat itu berdiri di luar lokasi acara. Teman pelaku lalu memukul wajah korban dengan tangan kosong,” jelasnya.

Korban pun membalas dengan pukulan, hingga terjadi perkelahian dengan teman pelaku. Melihat hal tersebut, RA berusaha melerai namun korban memukul dagu dan mata RA.

“RA mencabut pisau badik dari pinggang lalu menikamkannya ke arah perut korban, namun korban berhasil menghindar, sehingga pisau tersebut terjatuh. Terjadi aksi saling dorong hingga RA dan korban terperosok ke dalam selokan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu pula, teman pelaku mengambil pisau badik tersebut lalu menikam punggung korban. Korban lalu melarikan diri dan kedua pelaku mengejarnya namun tidak tertangkap.

“Keluarga korban melarikannya ke RSUD Manembo-Nembo Bitung lalu menjalani rawat jalan. Korban melapor ke Polres Bitung beberapa saat usai kejadian,” pungkasnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sebuah pisau badik sudah menyerahkannya ke Penyidik Polres Bitung, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *