BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Polres Brebes Tangkap pelaku Penipuan Terhadap Empat Janda

×

Polres Brebes Tangkap pelaku Penipuan Terhadap Empat Janda

Sebarkan artikel ini

Brebes, Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Brebes berhasil bekuk TW (28) atas penipuan terhadap empat janda. Yang berawal dengan cara berkenalan dari media sosial (Medsos). Pria yang mengaku duda anak satu ini menipu korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah mengkonfirmasinya, Sabtu (28/5/2022).

Saat penangkapan tersebut, Pelaku inisial TW (28) merupakan warga desa Tanjungsari Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes. Polisi membekuk Pelaku atas laporan para korban yang mengaku sudah tertipu hingga puluhan juta.

Pelaku berhasil membekuknya berawal saat salah satu korban mengajak makan bersama di rumah korban.

“Setelah makan bersama, pelaku keluar rumah dan kita langsung lakukan penangkapan,” lanjut Syuaib.

Dari penyidikan sementara, Polisi menduga pelaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan kepada empat korban. Dengan kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah saat ini yang sudah melaporkan ke Polres Brebes.

“Sejauh ini sudah ada empat korban yang melaporkan, dan kasusnya sudah kita proses,” katanya.

Pelaku yang menggunakan modus penipuan ini berawal berkenalan di media sosial pada akhir tahun 2021 lalu. Kemudian pelaku melakukan tipu muslihatnya dengan memacari atau menjalani hubungan dengan korban. Setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan penipuan kepada korban.

Pelaku juga meminta untuk korban meminjamkan sejumlah uang dengan dalih untuk modal tanam bawang merah. Namun lantaran korban tidak memiliki uang akhirnya korban meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor. Kendaraan sepeda motor tersebut kemudian menggadaikannya ke Koprasi.

“Namun hingga waktunya, saat korban menagihnya pelaku selalu berkilah hingga korban mengalami kerugian hingga Rp. 10 juta,” ungkapnya.

“Untuk pelaku saat ini sudah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Brebes guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,”ujarnya

Hasil dari penyidikan sementara pelaku sudah menetapkannya sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 378 KUHP. Tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *