Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan strong point pagi, Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat Polda NTB menindak sejumlah pelanggar, Selasa (24/5/2022).
Dalam penindakan ini, sebagian besar berupa tindakan teguran, baik dalam disiplin berlalulintas maupun dalam penerapan protocol kesehatan.
Kasat lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Rachman mengatakan kegiatan strong point pagi ini tergelar di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat.
Antara lain Bundaran GMS Gerung, Simpang Empat Rumak Kecamatan Kediri, dan Simpang Lima Patung Koperasi kecamatan gerung.
“Dalam kegiatan Strong Point ini sekaligus memberikan himbauan, teguran dan penindakan bagi pelanggaran kasat mata. Antara lain penggunaan Helm, Spion serta Himbauan Penerapan Protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terutama dalam penggunaan masker dan Sosialisasi Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular bagi Masayarakat.
Di Bundaran GMS, personel Satuan lalulintas Polres Lobar melakukan penindakan berupa teguran prokes sebanyak tiga pelanggar.
Pada lokasi lainnya, yakni di Simpang Empat Rumak, melakukan peneguran terhadap delapan pengendara. Antara lain Teguran prokes sebanyak 5 orang, teguran tanpa helm sebanyak satu orang serta teguran Lain-Lain sebanyak 2 orang.
Sedangkan di Simpang 5 Koperasi, Satuan lalulintas Polres Lobar menjaring lima pelanggar, dengan tindakan melakukan Teguran, dengan pelanggaran tanpa helm sebanyak 5 orang.
“Walaupun hari ini tidak ada penindakan berupa tilang, agar pengguna jalan lebih disiplin dalam berlalulintas. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas untuk keselamatan kita semua,” tandasnya.