BeritaDaerahHukrimPeristiwa

Ungkap Narkoba, Polres Banggai Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Tersangka

×

Ungkap Narkoba, Polres Banggai Amankan 34 Paket Sabu dari Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Luwuk, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus dua orang yang menduganya penyalahguna narkotika jenis sabu di kompleks Halte. Tepatnya di Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria yang tertangkap tersebut yakni berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Kemudian RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, melakukan penangkapan itu usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” katanya.

Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigainya akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening. Yang menduganya narkotika jenis sabu tersimpan di dalam tas warna hitam.

“Barang bukti yang berhasil kami temukan sebanyak 28 sachet, dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel milik tersangka MI ini, tersangka mengaku telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan tersangka MI di dekat Halte yang tak jauh TKP,” tuturnya.

Namun, saat petugas mencoba mendatangi Halte tempat barang bukti yang tersangka MI sembunyikan tersebut, petugas menemukan tersangka RT. Yang mana tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Di tangan tersangka RT ini kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet, dengan berat bruto 3.61 gram,” sebutnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian langsung menggiringnya ke Mako Polres Banggai. Guna menjalani pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *