Lombok Barat, NTB – Dalam kegiatan Patroli Blue Light, personel Polsek Labuapi melakukan himbauan, Ingatkan Pemotor Tidak melalui jalur cepat di Jalan By Pass, Jumat (13/5/2022).
Kapolsek labuapi, Iptu Agus Priyo Wahyono mengatakan, mengawali kegiatan patroli yakni, melakukan himbauan menyasar di tempat-tempat keramaian.
“Menghimbau masyarakat,para pedagang kaki lima, pembeli di warung-warung agar menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang masih berada di luar. Kemudian mensosialisasikan Kepres Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A dan Surat Edran Bupati Lobar Nomor : 440 /760/BPBD/LB/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
“Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Lobar,” imbuhnya.
Sedangkan himbauan dilaksanakan di warung warung dan pedagang kaki lima yang biasa membuka Lapaknya sampai malam di sepanjang Jalur Bil ll dan Jl. TGH Lopan Desa Labuapi Kec.Labuapi.
Kemudian mengambil Route patroli ddi jalur BIL II, Tbolak Pelangi perbatasan Lobar dan Mataram, Underpass Desa Bajur dan Underpass Desa Telagawaru Kec. Labuapi.
Dengan Sasaran tempat rawan gangguan Kamtibmas, balap liar dan tiga Cepu yang ada di wilayah Kec. Labuapi
“Mengarahkan pengendara R2 agar menggunakan lajur lambat / jalur kiri, dan R4 menggunakan lajur cepat/ jalur kanan,” katanya.
Lalu menyambangi Perumahan padat penduduk BTN Mavilla Rengganis, Desa Bajur Kec. Labuapi, Kab. Lobar.
“Menyampaikan pesan pesan kamtibmas guna menjaga stabilitas keamanan masyarakat dan kepada penjaga malam untuk tetap wasapada terhadap aksi kejahatan,” tandasnya.