BeritaDaerahFeaturedHukrim

Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Komplotan Jambret

×

Satgas Anti Begal Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Komplotan Jambret

Sebarkan artikel ini

Tagamus, Lampung – Tim Satgas Anti Begal gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung, Polsek Kota Agung dan Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus jambret. Modus jambret yang terjadi di Jalinbar Way Gelang, Kota Agung Barat.

Kasus jambret ini terjadi yang mana saat kejadian, dua orang pelaku memepet korban dari sebelah kiri. Dan salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang merupakan seorang perempuan.

Berhasil Menangkap Tiga Pelaku

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H memimpin langsung kegiatan penangkapan tersebut. Tim Satgas Anti Begal berhasil menangkap tiga tersangka di beberapa tempat berbeda.

“Tersangka yang berhasil kami tangkap berinisial DN (25) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo. Kemudian AP (18) dan RJ (15) warga di salah satu Pekon di Kecamatan Wonosobo Tanggamus,” ungkapnya.

Korbannya Seorang Perempuan

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tertangkapnya ketiga tersangka tersebut  atas laporan tanggal 17 Maret 2022. Atas nama korbannya Rodianti (30), perempuan warga Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat yang menjadi korban Curas.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, Tim Satgas Anti Begal berhasil mengidentifikasi seorang seorang pelaku berinisial DN. Yang sedang berada di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” terangnya.

Setelah penangkapan DN, kemudian melakukan pengembangan, sehingga tim kembali menangkap dua tersangka lainnya. Berinisial AP dan RJ, saat mereka berada di rumahnya masing-masing di salah satu pekon di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/22) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Kemudian melanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,” katanya.

Adapun, barang bukti yang berhasil mengamankannya dari tersangka berupa satu unit handphone xiaomi milik korban. Lalu sepeda motor vixion warna hitam tanpa plat, yang tersangka gunakan untuk melakukan kejahatannya.

Korban Dipepet Dua Pria Tak Dikenal, Jambret HP

“Curas yang para tersangka lakukan pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, Tanggamus. Berawal pada saat korban sedang mengendarai sepeda motornya,” jelasnya.

Kemudian sepeda motor yamaha vixion warna hitam dua pelaku Kendari memepet korban,  dari sebelah kiri. Lalu salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban di dashboard sepeda motor.

Korban Melakukan Perlawanan

“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku, sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya,” imbuhnya.

Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda vario, yang polisi duga juga dalah teman pelaku.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa saat melakukan aksi kejahatannya mereka berjumlah empat orang, menggunakan dua sepeda motor,” terangnya.

Tiga Pelaku tertangkap, Satu DPO

Adapun peran masing-masing pelaku antara lain DN dan seorang DPO membawa sepeda motor Vixion melakukan penjambretan. Sementara AP dan RJ membawa motor vario mengawal dari belakang.

“Ketika DN dan seorang DPO terjatuh dari motor, AP dan RJ membantu menolong. Lalu mereka kabur menggunakan satu sepeda motor berbonceng empat,” terangnya.

Saat ini polisi telah menahan ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti tersebut di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap seorang rekannnya yang telah diketahui identitasnya masih melakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPi, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Terhadap anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan DN bahwa dalam eksekutor dalam pejambretan tersebut adalah rekannya berinisial YD. Sementara ia bertugas membawa sepeda motor.

“Saya yang bawa motor, temen itu yang jambretnya,” kata DN.

Menurut DN, bahwa saat penjambretan tersebut motor mereka terjatuh sehingga mereka meninggalkan motor, lalu kabur menaiki motor teman satu timnya.

“Setelah terjatuh, kami kabur. Berempat menaiki 1 motor,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *