BeritaFeaturedHukrim

Polisi mengungkap Pelaku Pencurian di Kota Serang, Sudah Beraksi Sembilan Kali

×

Polisi mengungkap Pelaku Pencurian di Kota Serang, Sudah Beraksi Sembilan Kali

Sebarkan artikel ini

Kota Serang, Banten – Polisi mengungkap Pelaku Pencurian di Kota Serang dan menangkap dua orang pelaku. Kedua Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian pemberatan di Kota Serang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

 

Pelaku berasal dari Lampung dan Serang

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakannya pada Kamis (14/04) dini hari. “Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan. Pelakunya sebanyak dua orang, satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucapnya.

Hutapea mengungkapkan melakukan penagkapan AD saat dia sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak sembilan kali pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polres Serang Kota.

 

Menakut-nakuti Korban dengan Senpi Mainan

“Untuk TKPnya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senjata Api mainan. Pelaku menggunakan kunci T dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai,” tambahnya.

Kapolresta Serang Kota menambahkan Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran. “Yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk memetik atau mengambil paksa,” lanjutnya.

Hutapea menjelaskan pelaku menyimpan hasil sepeda motor curian tersebut, kemudian menjualnya melalui COD.

“Adapun harga jualnya berkisar Rp 3 juta sampai dengan Rp 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil menjualnya. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain. Yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Terakhir, Hutapea mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *