BeritaBinkamDaerahFeaturedHukrimPeristiwaSosial Budaya

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

×

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan. Berdasarkan data per tanggal 6 April 2022.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu. Antara lain Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi.

Kepala Divisi Humas Polri ini menyampaikannya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi, yang saat ini masil dalam penyidikan.

Sedangkan modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020. Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu. Untuk memberikan tindakan tegas, kepada pihak siapapun. Yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, Jajaran Kepolisian melakukan tindakan tegas tersebut, untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini  juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan. Yang mengakibatkan kelangkaan BBM, yang mana masayarakat sangat membutuhkannya. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran. Terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *