BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwaSosial Budaya

Polisi Tangkap Perempuan Bandar Arisan Bodong, Mengaku Buat Bayar Hutang

×

Polisi Tangkap Perempuan Bandar Arisan Bodong, Mengaku Buat Bayar Hutang

Sebarkan artikel ini

Kotabaru, Kalimantasn Selatan – Jajaran Sat Reskrim Polres Kotabaru telah mengamankan tersangka penjual arisan fiktif atau bodong, yang merugikan nasabahnya hingga puluhan juta rupiah, Senin (04/3/2022).

Identitas tersangka inisial LV als Ilin (31), merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Tirawan Rt.01/01 Ds.Tirawan Kec P.L. Sigam Kabupaten Kotabaru.

Peristiwa terungkap saat korban seorang ibu rumah tangga, bernama Rabiatul Aslamiyah (39) melaorkannya ke Polisi. Warga dari Rt.03 Ds.Bangkalaan Melayu Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru mengadukan peristiwa ini ke Polres Kotabaru, Sabtu (02/4/2022).

 

Tersangka menjual Arisan Sebesar Rp 8 Juta, Iming-iming Keuntungan Rp 2 juta

Dari keterangan Korban atau pelapor, kejadian bermula (13/3/2022 Lalu, saat tersangka menawarkan Arisan kepada Korban. Pada saat itu, tersangka ingin menjual 1 buah arisan kepada Korban, dengan harga 1 buah Arisan tersebut senilai Rp. 8 Juta.

Dengan janji akan mendapat pencairan uang sebesar Rp. 10.juta. Kemudian Korban setuju dan berani untuk membeli arisan tersebut seharga yang ditawarkan tersangka.

Dan saat Korban mendengar kalau tersangka sedang dalam masalah dalam menjalankan arisan itu, lalu Korban mencari tau tentang arisan tersebut.

 

Ternyata Aroisan Fiktif

Ternyata arisan yang telah Korban beli, sebenarnya tidak ada. Kemudian Korban menghubungi tersangka, namun tidak ada respon atau pun etikat baik sampai dengan sekarang.

Karena merasa tertipu dan merugikan korban, akhirnya mengadukan hal ini ke Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar, Sik melalui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, membenarkan tentang adanya laporan atau pengaduan ini. Tentang adanya praktik investasi bodong berkedok arisan di Wilayahnya.

“Atas adanya pengaduan tersebut, pada Senin (04/4/2022), melakukan penangkapan di Jl. H.Hasan Basri Desa Semayap,  Kecamatan P.L. Utara, Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menawarkan arisan kepada Korban seharga Rp 8 juta. Tersangka mengimi-imingi Korban akan mendapat keuntungan Rp.2 Juta.

“Jadi Korban akan menerima Uang Sebesar Rp 10 juta, ” Ungkap Akp Abdul Jalil.

 

Pengakuan Tersangka Buat Bayar Hutang

Tersangka juga mengakui melakukan penipuan terhadap Korban, hanya untuk meraup keuntungan. Tersangka akan menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk membayar hutang.

Selain mengankan Tersangka, Polisi juga mengankan sejumlah Barang Bukti. Berupa selembar bukti print chatting jual beli arisan serta selembar Print Resi Transferan.

“Telah kami amankan di Polres Kotaaru, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *