BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Mengangkut Dua Sepeda Motor Hasil Barang Curian di Lampung Tengah

×

Polisi Tangkap Pelaku Mengangkut Dua Sepeda Motor Hasil Barang Curian di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, Lampung – Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres lampung Tengah, berhasil mengamankan pelaku yang membawa sepeda motor curian, dari Seputih Surabaya Menuju Kab Lampung Timur.

Pengungkapan berawal, saat Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y Budi Santoso mendapat Informasi  bahwa ada kendaraan yang  mengangkut Sepeda Motor Hasil Curian. Dari wilayahnya Seputih Surabaya Menuju Kab Lampung Timur, Kamis (31/03/2022).

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, langsung mengumpulkan Anggotanya dan melakukan pengejaran. “Pengejaran terhadap kendaraan, yang kami duga mengangkut hasil kejahatan (Curanmor),” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan pengejaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap Pelaku TN, (41). Warga Dusun IV Jojog, Rt 002 Rw. 008 Kampung  Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

“MN ini mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Grand Max No.Pol : BE-9792-Q, di jalan raya kampung Sumber Katon Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah,“ kata Budi.

Mobil Pick Up ini sedang mengangkut Sepeda Motor Honda Revo Fit  Warna Hitam Lis Biru No.Pol. BE_3332-IM. Berikut Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO.

“Membawanya dari kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya menuju Lampung Timur,” imbuhnya.

Setelah melakukan Penyelidikan, bahwa Kendaran tersebutmerupakan hasil pencurian di wilayah Seputih Surabaya. “Kendaran Sepeda Motor Honda Revo Fit  dengan Tkp Di Samping Aula Masjid Baitul Antik. Di Dusun XI Kampung Sidodadi Kec. Bandar Surabaya Lampung Tengah, Sabtu (19/03/2022), sekira jam 10.00 Wib “ Tambahnya.

Kemudian Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan TKP di depan Kandang Kambing Milik Sepupu korban. Di Belakang MTS Ma’arif Kampung Gaya Baru II Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Rabu (30/03/2022) sekira Jam 15.30 WIB.

“Selanjutnya Pelaku TN berikut barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya, Guna Penyelidikan lebih Lanjut. Pelaku TN kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan acaman Hukuman 4 sampai Tujuh tahun Penjara,“ jelasnya.

Sedangkan Pelaku yang lainnya Masih dalam Pengejaran Petugas, apabila tidak menyerahkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *