DIY- Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan 64 bungkusan berisi sekitar 81 kilogram ganja kering di halaman Mapolda DIY, Selasa (223/2022).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo, S.I.K., dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Tinggi DIY, Kejati DIY, BNNP DIY, Balai POM DIY hingga Dinas Kesahatan DIY.
Ganja kering sebanyak 81 kilogram tersebut, disita dari pengembangan kasus ganja lintas provinsi yang ditangani Polda DIY akhir tahun lalu dengan tersangka berinisial HS alias I-L alias AG.
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan ganja sitaan ini setelah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang, Aceh, pada tanggal 16 Maret lalu.
Hal itu karena meski yang melakukan penyitaan adalah jajaran Polda DIY namun lokasi penyitaan di Tamiang. Dengan demikian pula nantinya proses peradilannya ada di Pengadilan Negeri Tamiang.
Dir Resnarkoba Polda DIY menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi yang dilakukan penyidik kepada masyarakat.
“(Tujuannya) sebagai bentuk transparansi laporan pelaksanaan penyidik hingga masyarakat mengetahui barang bukti disita dan benar-benar dimusnahkan,” ucapnya.