Hukrim

Polisi Himbau Hati-hati dengan Modus Penipuan di Grobogan yang Mengatasnamakan Pejabat Polri

×

Polisi Himbau Hati-hati dengan Modus Penipuan di Grobogan yang Mengatasnamakan Pejabat Polri

Sebarkan artikel ini

Grobogan, Jawa Tengah – Pejabat pemerintah dan masyarakat Grobogan diimbau agar mewaspadai modus penipuan melalui telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang menggunakan foto Kombes Airlangga dan Kombes M Iqbal serta mengaku Dir Tipdkor Polda sesuai Profil Whatsapp yang digunakan para pelaku.

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati, membenarkan adanya percobaan penipuan menggunakan nomor Whatsapp yang menggunakan foto Kombes Airlangga dan Kombes M Iqbal mengatasnamakan Dir Tipdkor Polda di kalangan masyarakat terutama para Kepala Desa dan Perangkat.

“Saat ini, ada yang mencoba menipu menggunakan nomor telepon 081369702433 dan 081325261083 mengatasnamakan yang menggunakan foto Kombes Airlangga dan Kombes M Iqbal mengatasnamakan Dir Tipdkor Polda ,” ujar AKP Umbarwati.

Kasi Humas pun mengimbau, seluruh pejabat pemerintah, swasta, dan warga di Grobogan untuk lebih berhati-hati apabila menerima panggilan telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Polri untuk meminta sesuatu.

“Waspadai orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat Kepolisian, apalagi menghubungi korban atas nama yang menggunakan foto Kombes Airlangga dan Kombes M Iqbal mengatasnamakan Dir Tipdkor Polda untuk meminta sesuatu. Itu tidak benar,” ucap AKP Umbarwati.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga mengingatkan pejabat pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk segera melapor apabila menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pejabat kepolisian.

“Jika menerima telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Polri, masyarakat segera laporkan ke ke kantor Kepolisian terdekat atau Bhabinkamtibmas setempat,” ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kabid Humas menegaskan, pencatutan atau mengatasnamakan orang lain untuk meminta sesuatu merupakan tindak pidana penipuan.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *