BinkamDaerahHukrimPatroli

Laksanakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, Posramil bersama Polsek Labuapi Gelar Operasi Yustisi

×

Laksanakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, Posramil bersama Polsek Labuapi Gelar Operasi Yustisi

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, TripatNews – Peronil Pos Rayon Militer (Posramil) Labuapi bersama Forkopimcam melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 7 thn 2020 /Perwal/ Perbub Tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang di gelar di Jln. Gunung Pengsong No 57, Desa Telaga Waru,Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/2/2022).

Sebelum melaksanakan operasi gabungan personil dari, TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dishub melaksanakan apel pengecekan yang di ambil langsung oleh Kapolsek Labuapi IPTU Agus Priyo Wahyono menjelasakan pagi ini kita akan laksanakan operasi masker dengan sasaran masyarakat yang melintasi jalan tersebut yang tidak mematuhi protokol Kesehatan (Prokes) serta tidak menggunakan masker.

Dalam kesempatan itu pula Danpos Ramil Labuapi Pelda Junaidi mengatakan, “kita laksanakan Operasi yustisi tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini guna Memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Lombok Barat (Lobar) khususnya Kecamatan Labuapi,”terang Danpos.

“Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini kami himbau kepada seluruh masyarakat kalau ada kegiatan di luar rumah supaya tetap selalu menerapkan 5M dan 3T memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah, (Testing, Tracing dan Treatment),”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *