BinkamPatroli

Hinga 24 November, Kendaraan Besar yang Over Dimensi Over Load, Tidak Bisa Lewati Jalur Ini di Lombok Barat

×

Hinga 24 November, Kendaraan Besar yang Over Dimensi Over Load, Tidak Bisa Lewati Jalur Ini di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Jajaran Polres Lombok Barat Polda NTB melakukan Penyekatan Sejumlah titik, menyasar kepada Over Dimensi dan Over Load.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Polda NTB Iptu Agus Rachman, SH mengatakan, penyekatan ini merupakan bagian dari kegiatan imbangan Gelaran Event Internasional di Sirkuit Mandalika.

“Menyasar kepada kendaraan besar, diantaranya kendaraan besar yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) ,” Ungkapnya, Jumat (19/11/2021).

Sehingga jajarannya mengintensifkan penyekatan ini, pada dua titik diantaranya Bundaran GMS Gerung dan Simpang Empat Rumak.

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalulintas selama gelaran event internasional ini berlangsung.

“Kendaraan Over Dimensi dan Over Load, yang mengarah di jalan By pass BIL I dialihkan, tidak diperbolehkan memasuki sepanjang jalur ini, ” Katanya.

Demikian juga yang akan masuk kearah Kediri di Simpang Empat rumak, kendaraan besar ini juga dialihkan.

“Ini berlaku mulai hari Jumat, 19 November 2021 hingga, 24 november 2021, maka penyekatan ini akan tetap dilakukan,” katanya.

Namun demikian, bila benar-benar mendesak seperti membawa logistik misalnya, maka diarahkan untuk mengganti dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil.

“Agar tetap bisa melewati jalur ini, sebaiknya menggunakan kendaraan yang lebih kecil, sehingga kemacetan lalulintas dapat dihindari,” pugkasnya.

Sedangkan untuk pelibatan personel, Penyekatan dilakukan bersama Dishub Lobar, masing-masing titik ditempatkan 10 personil gabungan.

“Penyekatan ini bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dalam hal ini dari Dinas Perhubungan, ” Terangnya.

Selainmenyasar kendaran Over Dimensi dan Over Load, dalam penyekatan ini jugal melaksanakan pemeriksaan surat kendaraan.

“Mulai dari kendaraan roda dua, maupun roda empat atau lebih, berupa SIM dan STNK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *