Lombok Barat, NTB – Bukannya untung malah buntung, mengambil HP yang tertinggal di atas mesin ATM, kini pemuda berinisial FA (18) harus berurusan dengan Polisi.
FA yang merupakan warga Jempong Timur, Kel. Jempong Baru, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, kini diamankan oleh Jajaran Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, Jumat (22/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Polda NTB I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK mengatakan, tersangka ini diamankan lantaran ada niat untuk menguasai barang milik korban.
“Dimana pelaku tidak anak niat untuk mengembalikannya kepada korban, atau melaporkan barang temuannya tersebut,” ungkapnya.
Peristiwa pencurian ini korban sedang mengambil uang di sebuah ATM di SPBU Bajur Labuapi, Sabtu (26/6/2021).
“Korban menaruh dompet serta dua unit handphone diatas mesin ATM tersebut, dan setelah selesai mengambil uang Korban langsung keluar, lupa mengambil barangnya diatas mesinATM itu,” terangnya.
Sesampainya di jalur BIL 2 tepatnya di Underpas Telaga Waru, Korban baru ingat bahwa dompet dan handphone ketinggalan di atas mesin ATM.
“Lalu korban balik mengecek ke dalam ATM tersebut, namun Korban tidak menemukan dompet serta handphone tersebut atau hilang,” imbuhnya.
Adapun barang korban yang hilang berupa dua unit HP dan ebuah dompet yang berisikan ATM BCA, Kartu NPWP, dan Kartu Izin penggunaan senjata peluru karet.
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp.7,5 juta dan melaporkannya ke Polres Lombok Barat,” ucapnya.
Atas Laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat, melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui tentang keberadaan Barang Bukti tersebut.
“Dari Hasil pengembangan, diketahui bahwa barang bukti berupa HP, telah dikuasai oleh orang lain, kemudian diketahui bahwa HP tersebut didapat dari FA,” terangnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap keberadaan FA ini, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan.
“FA mengakui perbuatanya melakukan Pencurian tersebut seorang diri, kemudian terduga pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
Menurutnya, bila ada niat baik pelaku saat menemukan barang bukti tersebut untuk mengembalikan kepada korban atau melaporkannya kepada petugas, tentunya ini tidak akan terjadi.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa ada niat dari terduga pelaku untuk menguasai barang milik korban,” ucapnya.
Sehingga FA disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.