Binkam

Operasi Yustisi di Sekotong, Utamakan Edukasi Ketimbang Kuantitas

×

Operasi Yustisi di Sekotong, Utamakan Edukasi Ketimbang Kuantitas

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Sejumlah Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemda Lombok barat, melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Wilayah Kecamatan Sekotong.

Personel Gabungan terdiri dari Personel Polres Lombok Barat, Koramil 1606-06/Sekotong, Pol-PP Prov NTB dan Lombok Barat, Dishub Lobar, Bapenda Lobar, dan Staff Kecamatan Sekotong.

Kapolsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan tujuan dari dilaksanakan Operasi ini bukan untuk mengejar banyaknya jumlah pelanggar, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada Masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan bukan untuk mengejar banyaknya pelanggar, namun tujuan utama memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tertib masker dalam rangka memutus penyebaran covid-19,” ungkapnya.

Menyasar kepada disiplin Prokes, kali ini Operasi Yustisi ini digelar di Dua Titik Lokasi berbeda, diantaranya di Simpang Tiga Desa Sekotong Tengah dan Didepan Kantor Camat Sekotong.

“Dari hasil kegiatan, dapat disimpulkan bahwa masih saja ada Masyarakat yang belum mematahui akan protocol Kesehatan, sehingga kegiatan seperti ini akan tetap ditingkatkan,” imbuhnya.

Dimana sebanyak 60 orang terjaring melanggar protocol Kesehatan, yang didominasi oleh pelanggaran tanpa masker, saat beraktifitas.

“Sebanyak 60 orang terjaring, dan langsung diberikan sanksi oleh Sat Pol-PP Lombok Barat, dimana 57 orang dikenakan sanksi sosial dan tiga orang lainnya dikenakan sanksi denda, dengan jumlah total denda sebanyak Rp 300 ribu,” terangnya.

Menurutnya, walaupun sifatnya penindakan, Kapolsek menekankan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan dengan tegas dan humanis, untuk menghindari tindakan kontraproduktif.

“Mengutamakan keselamatan, baik petugas maupun Masyarakat, yang intinya adalah baimana menumbuhkan kesadaran Masyarakat terkait dengan disiplin Penerapan Prokes,” pungkasnya.

Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19, Lombok Barat masih mengacu kepada Perda NTB no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

“Untuk memaksimalkannya, Jajaran Polsek Sekotong juga melakukan kegiatan imbangan setiap harinya, secara mandiri, perbedaannya yaitu saat penindakan, tidak ada sanksi denda dalam kegiatan imbangan,” ujarnya.

Namun demikian, Kapolsek berkeyakinan bahwa, melalui edukasi yang dilakukan jajarannya ini, membiasakan Masyakat untuk lebih tertib dalam menerapkan prokes, yang diharapkan Prokes menjadi Budaya Masyarakat di Wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *