FeaturedPatroli

Tindak balap Liar, Satlantas Polres Lombok Barat Terapkan Hunting System

×

Tindak balap Liar, Satlantas Polres Lombok Barat Terapkan Hunting System

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, mengamankan enam unit kendaraan roda dua, yang kedapatan melakukan balap liar di Bundaran Penas, seputaran Kantor Bupati Lombok Barat.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Agus Rachman, SH mengatakan tindakan ini dilakukan, dimana sebelumnya berdasarkan Laporan dari Masyarakat, bahwa di area ini kerap dijadikan arena balap liar.

“Bukannya tidak pernah dilakukan tindakan, rupanya setiap akan dilakukan penindakansebelumnya, para pelaku balap liar ini telah mengetahui kedatangan petugas,” ungkapnya, Sabtu (21/8/2021).

Sebelum petugas sampai dilokasi, para pelaku balap liar tersebut keburu membubarkan diri, sehingga jajaran Satlantas Polres Lombok Barat kemudian merubah cara bertindaknya.

“Berdasarkan pengalaman tersebut, kemudian dilakukan dengan Hunting System, sehinga berhasil mendapati mereka yang sedang melakukan balap liar,” katanya.

Saat melakukan hunting, ditemukan pengendara roda dua, melakukan balapan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dan mengganggu situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Sehingga hal ini sangat dikeluhkan oleh Masyarakat sekitar, dan langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam penindakan ini, terjaring enam unit kendaraan roda dua dan langsung diberikan sanksi berupa Bukti Pelanggaran (Tilang).

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa, lima unit  kendaran roda dua dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurutnya, Jajaran Satlantas Polres Lombok Barat sangat antensi pelanggaran kasat mata yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.

“Diantara pelanggaran tanpa helm, knalpot brong, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan HP saat berkendara,” imbuhnya.

Dijelaskan pula bahwa, sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan.

“Tentunya balap liar ini, jelas-jelas sangat tidak dibenarkan, terlebih saat ini masih dalam masa pandemic COVID-19, dimana ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *