Lombok Barat, NTB – Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan di Jalan Raya Senggigi Kecamatan batulayar, sempat terjadi adumulut antara Petugas gabungan dengan oknum yang mengaku ASN di NTB, Sabtu (13/6/2021).
Adu mulut terjadi, saat oknum yang mengaku Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menolak ditindak petugas saat kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara melintasi jalan Raya Senggigi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan kegiatan Kegiatan Operasi ini melibatkan Personel Gabungan Polres Lombok Barat, Sat Pol PP Lobar, Dinas Perhubungan Lobar, dan Bapeda Lobar.
“Disini kita menyasar protocol Kesehatan Covid-19, dimana bila ditemukan Pelanggaran langsung ditindak dari Sat Pol-PP Lobar, serta langsung diarahkan putar balik arah,” ungkapnya.
Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Faisal Aprihadi, SH, Kabag Ops menjelaskan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan yang mencurigakan, terutama yang berusaha menerobos atau menghindarai pemeriksan petugas.
“Kendaraan-kendaraan yang kita curigai ingin menerobos barisan petugas juga kita periksa, sehingga satu unit mobil setelah diperiksa langsung diamankan,” ucapnya.
Mobil tersebut disinyalir bekas menabrak sesuatu, dimana pada bagian samping kiri kanan bagian depan mobil dalam keadaan hancur atau rusak cukup parah.
“Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut, pengemudi tidak memiliki SIM, dan STNK kendaran tersebut sudah mati atau melewati masa berlaku,” ujarnya.
Mobil beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya, yang terdiri para remaja juga dimankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terkait ditemukannya dua pengendara yang sempat bersitegang dengan petugas saat kedapatan melanggar prokes, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk,” terangnya.
Namun Karena tidak ditemukan membawa barang-barang berbahaya atau terlarang lainnya, dilepas kembali setelah menyelesaikan administrasi, terkait pelanggaran protocol Kesehatan yang dilakukannya.
Dhafid menambahkan bahwa, serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan, merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas premanisme.
“Terutama senjata tajam (Sajam) atau barang berbahya lainnya, untuk mencegah dipergunakan untuk aksi premanisme atau kejahatan lainnya di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini Jajaran Polres Lombok Barat sedang gencar melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme, yang dapat meresahkan Masyarakat.
Sedangkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Perda NTB No.07 tahun 2020 ini, petugas menjaring 90 orang.
“Sebanyak 88 diantaranya dikenakan sanksi sosial, sedangkan dua diantaranya dikenakan sanksi administrasi, dengan total denda sebesar Rp 200 ribu,” tutupnya.