Labuapi – Dalam kegiatan Kegiatan Imbangan Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020 dilabupai, Tiga pilar melakukan razia penertiban penggunaan Masker, di Jl.Gunung Pengsong, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker, dalam rangka penanggulangan penyakit menular ini, dilaksanakan oleh personil Polsek Labuapi, Personil TNI dari Pos Ramil Labuapi dan Relawan Satgas Covid 19 Desa Kuranji.
Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan dalam kegiatan ini mengedepankan sisi humanis, dengan melibatkan Relawan Satgas Covid-19 Desa Kuranji, Kamis (8/4/2021).
“Walaupun mengedepankan sisi humanis, namun tidak ada kelonggaran terkait protocol Kesehatan, untuk lebih membiasakan Masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan dengan sasaran utama dalam penggunaan Masker ini, selain menindak langsung pelanggar yang tidak menggunakan masker, juga dilakukan peneguran bagi yang belum menggunakan masker dengan benar.
“Dengan keikutsertaan Relawan Satgas Covid-19 ini, sangat membantu, terutama dalam mengingatkan warga Desanya,” pungkasnya.
Menurutnya, kegiatan Operasi Yustisi maupun yang sifatnya imbangan, akan terus digenjot di Wialayh Hukum Polsek labuapi, dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di Labuapi.
“Diharapkan, melalui kegiatan pendisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan ini, wilayah Labuapi bisa berada di Zona Hijau, melalui Program PPKM Skala Mikro dan Lomba Kampung sehat 2,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menjaring 20 pelanggar, lima orang diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, sedangkan 15 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.