Binkam

Gelar Ops Yustisi di Pasar Segenter Lembar, 77 Pelanggar Dikenakan Sanksi

×

Gelar Ops Yustisi di Pasar Segenter Lembar, 77 Pelanggar Dikenakan Sanksi

Sebarkan artikel ini

Lembar – Petugas Gabungan TNI-Polri, Sat Pol-PP, Dishub dan Bappeda Lombok Barat menjaring 77 pelanggar dalam Operasi Yustisi di Depan Pasar Segenter Desa Lembar Selatan Kec. Lembar Kab. Lombok Barat, Senin (15/3/2021).

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, tujuan dari kegiatan Operasi ini adalah untuk membiasakan Masyarakat disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan.

“Sasarannya dalam penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Kegiatan ini sudah laksanakan, dari tanggal diberlakukan Perda ini terhitung mulai tanggal 14 September 2020, dan bentuknya adalah kegiatan Perasi Non Yustisi.

“Kegiatan Non Yustisi, artinya penegakan tidak melalui pradilan, dengan sanksi denda untuk warga masyarakat sebesar Rp.100.000,- sedangkan untuk ASN sebesar Rp. 200.000,” ujarnya.

Namun dalam pelaksanaannya dilapangan tetap fleksibel dan dilakukan secara humanis, sehingga diharapkan tujuan utama pelaksanaan Operasi ini, dapat mencapai hasil yang diharapkan.

“Kegiatan ini tidak semata-mata untuk menyulitkan Masyarakat, atau menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya, namun yang terpenting adalah bagaimana Masyarakat lebih disiplin dalam mnerapkan protocol kesehatan,” pungkasnya.

Dengan disiplin dalam mempedomani protokol Kesehatan ini, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, yang mana dalam perkembangan sangat menghawatirkan di NTB.

“Ketentuannya jelas, pengguna jalan yang memakai masker harus sesuai ketentuan, menutup hidung, Mulut sampai ke dagu, jika tidak dikategorikan sebagai pelanggar,” tegasnya.

Sedangkan dalam pnerepan sanksi terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi sosial, berdasarkan pelanggar, jika tidak melaksanakan sanksi administasi maka melaksanakan sanksi sosial.

“Tergantung pelanggar, dengan pilihan membersihkan tempat yang kotor diseputaran lokasi, ataupun memilih menjalankan sanksi administrative,” pungkasnya.

Namun ini tidak berlaku bagi ASN, menurutnya ASN seharusnya memberi contoh untuk Masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

“Selama kegiatan ini, menjaring 77 Orang pelanggara, dan seluruhnya memilih untuk melaksanakan sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan sekitar pelaksanaan kegiatan, maupun sanksi sosial lainnya,” katanya.

Dari 77 pelanggar, semuanya melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, atau tidak mengenakannya dengan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *