Gerung – Personel Polsek Gerung menindak sejumlah pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas, dalam kegiatan Operasi Imbangan Non yustisi, Penertiban perda No. 7 Tahun 2020, Kamis (4/3/2021).
Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri mengatakan Jajaran Polsek Gerung melaksanakan kegiatan Imbangan ini secara mandiri, yang dilakukan oleh jajaranny di Simpang 3 ketejer, Dusun ketejer, Ds.suka makmur, Kec Gerung, Kab. Lombok Barat.
“Untuk memperkuat pelaksanaan Lomba Kampung Sehat dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, dalam menekan dan memutus Matarantai Penyeberan Covid-19,” ungkapnya.
Kali ini, jajaran Polsek Gerung menjaring 60 pelanggar, dan langsung diberikan Tindakan baik berupa Tindakan teguran lisan maupun teguran tertulis.
“Sebanyak 60 orang kita tindak, 40 orang dekankan sanksi teguran lisan, sedangkan 20 orang dikenakan teguran tertulis, dan ini akan tetap kita evaluasi sebagai upaya menyadarkan Masyarakat yang masih abai terkait protocol Kesehatan,” terangnya.
Menurutnya ini akan terus dilakukan, dimana Perda NTB No. 7 Tahun 2020, yang mengatur tentang penaggulangan penyakit menular, masih berlaku hingga saat ini.
“Selain itu untuk mendorong dalam upaya menekan penyebaran covid-19, di Lombok Barat khususnya di Wilayah Hukum Polsek Gerung,” tandasnya.