LOMBOK BARAT – Tim Puma Polres Lombok Barat telah berhasil mengamankan lima orang terkait kasus pencurian, dimana dua Orang terduga pelaku Pencurian sedangkan tiga orang pelaku lainnnya berperan sebagai penadah, Senin (1/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K. mengatakan pelaku utama dari Tindak Pidana pencurian ini merupakan merupakan incaran jajarannya, Rabu (3/3/2021).
“Salah satu pelaku yang merupakan Pelaku Utama merupakan Target Operasi kita, dalam Kegiatan Operasi Jaran Rinjani 2021 Polres Lombok Barat,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenani jumlah Target Operasi dalam Operasi Jaran Rinjani ini, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa semua TO Operasi Polres Lobar sudah terungkap.
“Walaupun demikian, kita akan terus ungkap Target Non TO yang lainnya, untuk mensukseskan Operasi Jaran Rinjani 2021,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus pencurian kali ini, Kasat reskrim membeberkan inisial para pelaku dan perannya masing-masing, diantaranya SS, alias SE Laki-Laki, 20 tahun, warga Karang Rumak, Ds. Kuripan, Kec. Kuripan. Kab. Lombok Barat merupakan Target Operasi (TO) sekaligus sebagai Pelaku Utama.
RA alias D Laki-laki, 26 tahun, warga Dasan Nyate , Dusun Dwe Pelet, Ds. Kuripan, Kec. Kuripan. kab.Lobar, ikut serta dalam kasus ini.
“Sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penadah diantaranya berinisial AH, SP, dan SU,” ucapnya.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang Tukang bangunan, laki-laki 37 tahun yang terjadi dirumahnya yaitu di Dsn. Karang Makam, Ds. Kuripan, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Rabu (18/1/2020)
“Dugaan tindak pidana Pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.30 wita, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu, mengambil Handphone Merk Oppo A5s milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta, dan melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
“Dari hasil penyelidikan didapat informasi pemegang barang bukti HP tersebut adalah SU di Dsn. Orong Bilal, Ds. Gili Gede Indah, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat,” ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, kemudian Tim Puma Polres Lobar langsung menanyakan HP yang dikuasainya.
“Setelah dicocokkan dengan Laporan Polisi korban, ternyata benar bahwa HP tersebut adalah barang bukti dari kejadian pencurian tersebut,” katanya.
Dari pengakuan SU, mendapatkan HP tersebut dari SP warga Dsn. Tanak Tepong. Ds. Presak, Kec. Narmada, kab. Lombok Barat dengan cara ditukar tambah.
“Dilanjutkan dengan mencari keberadaan SP, dan mengaku mendapatkan HP tersebut di seseorang yang bernama AH, setelah mengamankan AH mengaku mendapatkan HP tersebut dari Seorang yang bernama RA alias D,” jelasnya.
Dengan tertangkap RA atau D inilah akhirnya terkuak pelaku utama dari pencurian ini, SS alias SE yang merupakan Target Operasi.
“Setelah tertangkap, SS alias SE mengakui Perbuatanya, melakukan pencurian Hp merk Oppo A5s warna biru tersebut,” bebernya.
Selanjutnya Tim Puma Polres Lobar membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Lombok Barat untuk di lakukan proses hukum selanjutnya.