Labuapi – Dalam kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020 di Labuapi, sejumlah relawan berperan aktif ikut mengambi bagian, Selasa (16/2/2021).
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan dalam penanggulangan penyakit menular Covid 19, di wilayah Labuapi, selama ini sudah ada beberapa Desa ikut berperan aktif dalam setiap kegiatan Operasi Non Yustisi di Wilayahnya.
“Sebelumnya, dari Desa Karang Bongkot ikut bergabung, kali ini giliran dari Pemdes Telagawaru dan Pemdes Bajur ikut mengambil bagian,” ungkapnya.
Atas keaktifan dari pemerintah Desa dalam membantu mengedukasi warganya, Kapolsek mengatakan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah Desa dalam mencegah dan menangani penyebaran covid-19 di masing-masing Desa.
“Dan ini tetap akan kita kuatkan, untuk menyentuh langsung kepada masing-masing warga Desa setempat, untuk selanjutnya direncanakan pelibatan unsur terkait yang lebih luas,” katanya.
Kali ini, di di wilayah hukum Polsek Labuapi, kegiatan Imbangan Ops Non Yustisi dilkasanakan pada dua lokasi, diantaranya di Jl. Gunung Pengsong Desa Telagawaru Kec. Labuapi Kab. Lobar dan Depan kantor Desa Bajur.
“Bahkan, di Desa Bajur adik-adik mahasiswa dari Mahasiswa KKN Unram ikut bergabung, melakukan himbauan dan edukasi kepada Masyarakat,” imbuhnya.
Didesa Telaga waru, menjaring 13 orang yang kedapatan tidak memakai masker, 8 orang diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, dengkan 5 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan.
Sedangkan di Desa Bajur, menjaring 15 orang, 10 orang diantaranya dikenakan sanksi teguran tertulis, dan sisanya dikenakan sanksi teguran lisan.