Sekotong – Kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Lombok Barat, kali ini dilaksanakan di Simpang 3 Desa Sekotong Kec Sekotong Kab. Lobar.
Operasi Yustisi Gabungan ini dilakukan dalam rangka Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular, di Wilayah Lombok Barat.
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lobar AKP Kadek Metria, S.Sos., S.H., M.H., melibatkan personel Gabungan TNI-Polri, Pol-PP Lombok Barat, Camat Sekotong, Dishub dan Dispenda.
“Kegiatan operasi menyasar di Simpang 3 Desa Sekotong Tengah, dimana jalur ini merupakan satu-satunya yang harus dilalui pengendara,” ungkapnya, Senin (15/2/2020).
Menurutnya, dengan memilih lokasi strategis ini, dirasa lebih efektif, dalam menerapkan disiplin Protokol Kesehatan kepada pengguna jalan disini.
Kegiatan Operasi ini melibatkan personel Polres Lombok Barat, Polsek Sekotong, Koramil Sekotong, Camat Sekotong, Dishub Lobar, Pol-PP serta Dispenda Lobar.
“Dari hasil kegiatan di Lokasi ini, terjaring 52 orang yang kedapatan melanggar protocol kesehatan, sehingga langsung di berikan sanksi,” ujarnya.
Sebanyak 50 orang diganjar Sanksi Sosial, sedangkan dua orang lainnya dikenakan sanksi administratif, dengan total denda sebesar Rp 200 ribu.
“Pelaksanaan sanksi sosial, dengan mengarahkan para pelanggar untuk melakukan bersih-bersih di sekitar lokasi Razia, dengan menggunakan peralatan kebersihan yang sudah disediakan,” katanya.
Kabag Ops berharap, dengan dilakukannya Tindakan kegiatan Operasi ini, semakin meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
“Tujuannya, tentunya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Lombok Barat, serta untuk memutus matarantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.
Ditegaskan bahwa, kegiatan operasi ini akan dilakukan secara kontinyu, baik dalam bentuk Ops Yustisi Gabungan, maupun kegiatan Operasi Imbangan oleh Polsek Jajaran