Binkam

Ratusan Pelanggar Prokes Diberi Sanksi, Polsek Senggigi Pastikan Penyebaran Covid-19 Dapat Terkendali Melalui Ops Yustisi

×

Ratusan Pelanggar Prokes Diberi Sanksi, Polsek Senggigi Pastikan Penyebaran Covid-19 Dapat Terkendali Melalui Ops Yustisi

Sebarkan artikel ini

BATULAYAR – Sebagai Icon Wisata di Lombok Barat, Kawasan Wisata Senggigi menjadi sorotan, terutama dalam penerapan Protokol Kesehatan di Tempat ini.

Menykapi ini, Polsek Senggigi Polres Lombok Barat beserta jajarannya memaksimalkan langkah-langkah pencegahan, untuk memastikan penerapan protocol Kesehatan benar-benar diterapkan di Wilayahnya, Sabtu (13/2/2020).

Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko, S.I.K mengatakan, jajarannya melakukan apapun dalam mendukung Program pemerintah dalam mengendalikan penyebaran covid-19 di Wilayahnya.

“Mulai dari penyekatan, Kegiatan Operasi Yustisi, hingga kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi yang dilakukan secara mandiri, hingga melibatkan Aparatur Desa secara mobiling,” ungkapnya.

Kapolsek menjelasakan bahwa dalam perkuatan personel, Polres Lobar mendukung penuh kegiatan-kegiatan jajarannya sehingga dalam berbagai kegiatan pencegahan Covid-19 di Wilayahnya bisa dilakukan lebih maksimal.

“Melibatkan personel gabungan, jadi untuk di wilayah Hukum Polsek Senggigi, penyekatan dilakukan pada dua titik, antisipasi membeludaknya pengunjung pada hari libur,” ungkapnya.

Adapun penyekatan yang dilakukan pada dua titik di Batulayar, diantaranya simpang tiga montong dan Depan Kantor Camat Batulayar, melibatkan personel Polsek Senggigi yang dibantu oleh personel Polres Lobar.

“Dalam kegiatan penyekatan ini, menyasar dalam disiplin protocol Kesehatan dan tertib berlalulintas,” ujarnya.

Diantaranya, dalam penggunaan masker, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang serta dalam penggunaan helm.

“Bila ditemukan melakukan  pelanggaran ini, yang jelas akan diarahkan untuk memutar balik arah, serta diberikan sanksi tentunya,” katanya.

Sebanyak 206 pengendara mendapat sanksi teguran, sedangkan 32 lainnya dikenakan sanksi sosial, sebagai pengingat dan untuk memberikan efek jera.

“Walaupun telah dilakukan penyekatan, kami dari Polsek Senggigi juga melakukan kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, yang dilakukan secara mandiri,” imbuhnya.

Melibatkan personel Polsek Senggigi, dan ini dilakukan untuk lebih mempersempit dan meminimalisir celah pelanggaran terkait protocol Kesehatan di Wilayahnya.

“Sedangkan kegiatan yang sifatnya mobiling, memaksimalkan peran Desa untuk turut berperan aktif dalam mempersempit ruang gerak covid-19 hingga ketingkat Dusun,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *