Hukrim

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar, Kembali Berhasil Tangkap Satu Tersangka DPO Kasus Begal dI Jalan By Pass Bill II

×

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar, Kembali Berhasil Tangkap Satu Tersangka DPO Kasus Begal dI Jalan By Pass Bill II

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Satu persatu pelaku Begal Sadis, yang terjadi di Jalan By Pass BIL II, yang tidak segan-segan melukai korbannya mulai tertangkap, Jumat (5/2).

Ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., dalam keterangannya terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini, Sabtu (5/2).

“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua diantaranya ditetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus begal ini menjadi atensi jajarannya, sehingga upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini menjadi perhatian jajarannya.

“Satu orang pelaku, dari Dua pelaku yang dinyatakan DPO, telah berhasil diamankankan semalam, hanya menyisakan satu otang DPO, dan ini akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Adapun salah satu DPO yang berhasil diamankan berinisial  NS alias Sodok, laki-laki 32 tahun, Ds. Pejanggik, Kec. Praya Tengah, Kab. Lombok Tengah, yang merupakan salah satu pelaku utama.

“Tersangka tanpa perlawanan, merhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan perannya dalam peristiwa ini, sebagai salah satu pelaku utama, sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya,” ucapnya.

Kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal ini, terjadi di Jalan Raya Bil II, Dsn. Mendagi, Ds. Beleka, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, Selasa (12/1).

Dimana dua korban yang masih remaja ini, sedang melintas di TKP, kemudian dihampiri oleh pelaku, melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Dimana korban hingga mengalami luka-luka hingga harus dilarikan kerumah sakit, mengambil barang-barang satu Unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, dan satu unit  unit HP,” jelasnya.

Pada kesempatan itu kasat Reskrim menyampaikan agar siasa satu DPO yang masih bersembunyi, dihimbau untuk menyerahkan diri.

“kalua tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami untuk melakukan Tindakan tegas terukur, apalagi melakukan perlawanan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan kali ini ternyata merupakan residivis, demikian juga yang berstatus DPO.

“Untuk sisa DPO satu orang, sudah kita kantongi identitasnya, dan aksi begal ini memang sudah direncanakan  bersama-sama sebelum melakukan kasinya,” ucapnya.

Kini Tersangka mendekan di Sel Tahanan Polres Lombok Barat, bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *