Hukrim

Buron Setelah Mencuri Speed Boat, Dua Pria di Lotara di Bekuk Petugas

×

Buron Setelah Mencuri Speed Boat, Dua Pria di Lotara di Bekuk Petugas

Sebarkan artikel ini

Lombok Utara (NTB) – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara, berhasil mengamankan Dua orang pelaku Curat di salah satu bar yang berada di Gili Air, pada hari Kamis (4/02/2021). keduanya ditangkap di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kec Pemenang Lotara.

Dari aksinya, kedua pelaku membawa kabur mesin speed boat milik I Nyoman BN, bersama seorang pelaku lainnya, yang sebelumnya telah berhasil diciduk petugas.

Adapun para pelaku yang berhasil di bekuk, yakni MH Alias Kilam (37thn) yang sudah ditangkap terlebih dahulu, A Alias Ecek (25thn), S Alias Garong (33thn).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada Bulan Agustus 2020. Dimana, korban sebelumnya menitipkan di Bar Resto satu buah Speed Boat dan mesin Speed Boat Yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place, namun saat kembali pada rabu (20/01/2021) sore, korban mendapati speed boatnya telah hilang.
” Sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada, adapun barang yang hilang berupa satu buah mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan tiga dus minuman luar negeri berbagai merek dengan total kerugian mencapai Lima Puluh Juta Rupiah.” ujarnya

Dari hasil interogasi petugas, tersangka MH mengakui secara bersama-sama melakukan pencurian dengan dua orang rekannya yakni A dan S, sebutnya.
” Selanjutnya, Tim Puma langsung bergerak menuju Gili Air Ds Gili Indah guna melakukan lidik serta mengamankan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Puma Res Lotara berhasil menangkap A di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, kemudian S alias Garong di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, tanpa perlawanan.” terangnya.

Kemudian Tim Puma membawa pelaku ke Sat Reskrim Polres Lotara guna proses lebih lanjut.

“Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *