Polres Lombok Barat berhasil meringkus tiga kawanan begal, terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang merupakan penadah, masing-masing berinisial S (32), kemudian D, serta DA.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan ketiga tersangka ini yang merupakan warga asal Praya, Lombok Tengah.
“Begal ini terjadi di Jalan Raya BIL II, Gerung Lombok barat dengan korban dua orang masih berstatus pelajar, pada Selasa 12 Januari 2021 lalu,” ungkapnya, Kamis (04/02).
Dalam melakukan aksinya, pelaku merampas motor dan HP milik korban dan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
“Tidak segan-segan untuk melukai korbannya, sampai melakukan penganiayaan dalam menjalankan aksinya” ucapnya
Di mana pada saat kejadian, kedua korban yang merupakan sepasang remaja ini, sedang melintas dua pelaku menghampiri korbannya tersebut.
“Dimana pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap kedua korban tersebut, sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” bebernya.
Berdasarkan peristiwa tersebut, kemudian Jajaran Sat reskrim Polres Lobar bersama Polsek Gerung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam aksi begal itu.
“Dilakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan barang bukti, sehingga Jajaran Polres Lombok barat berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penagkapan di Praya,” imbuhnya.
Tiga pelaku terdiri dari dua pelaku utama dan satu orang yang merupakan penadah, akhirnya berhasil dibekuk, beserta Barang Bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, serta satu unit HP milik Korban.
“Pada 2 Januari kemarin, dua pelaku berhasil kami amankan, termasuk satu orang penadah, sedangkan dua lainnya dinyatakan DPO” bebernya.
Pelaku diduga berjumlah empat orang dan satu orangnya bertindak sebagai penadah, sehingga dengan diamankankannya tiga pelaku, menyisakan dua pelaku lainnya masih DPO.
“Dua pelaku ditetapkan DPO, yang berinisial KU dan NU dimana keduanya merupakan residivis,” terangnya.
Dalam kronologi kejadian, ada pelaku yang posisinya sebagai pembonceng pelaku yang lain, lalu dua orang lainnya bertindak sebagai eksekutor yang menghampiri korban dan merampas barang-barang milik korban.
“Lalu barang-barang tersebut dijual di kawasan Lombok Barat dan Terhadap dua orang ini kita akan terus lakukan pengejeran, samapai kita bisa lakukan penangkapan” tegasnya.
Pelaku kini disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.