Kediri – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka narkoba jenis sabu di Dusun Karang Bedil Desa, Karang bedil selatan Kec. Kediri Kab.Lobar Barat Nusa Tenggara Barat, Senin (25/1).
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Polda NTB Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan kedua orang ini ditangkap karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu, Selasa (26/1).
“Kedua tersangka berinisial UA dan JG kita tangkap saat sedang memoket dan mengkonsumsi paket sabu didalam rumahnya tersangka AU,” ungkapnya.
Lanjut Faisal, awal mula penangkapan ini, dimana Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP, tepatnya di rumah UA sering di jadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Lombok Barat dan di Backup pengamanan oleh personel Polsek Kediri, melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah dipastikan akan kebenaran informasi tersebut, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, yaitu AU dan JG saat sedang memoket narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dimana kedua tersangka pada waktu itu kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumah AU.
“Dari hasil penggeledahan petugas, yang disaksikan Kadus dan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 13.07 gram,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu Klip plastik transparan yang di dalamnya berisi klip plastik transparan, yang di dalam masing masing berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Terdiri dari satu klip dengan berat 2.97 gram, satu klip dengan berat 0.97 gram, satu klip dengan berat 1.10 gram, satu klip dengan berat 0.54 gram, dan satu klip dengan berat 1.59 gram,” bebernya.
Selain itu ditemukan juga satu buah kotak permen berisi 17 poket klip plastik transparan, di Dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Terdiri dari satu klip dengan berat 0.35 gram, satu klip dengan berat 0.35 gram, satu klip dengan berat 0.34 gram, dan satu klip dengan berat 0.32 gram.
Satu klip dengan berat 0.32 gram, satu klip dengan berat 0.34 gram, satu klip dengan berat 0.35 gram, satu klip dengan berat 0.36 gram
Satuklip dengan berat 0.32 gram, satu klip dengan berat 0.40 gram, satu klip dengan berat 0.37 gram, satu klip dengan berat 0.33 gram
Satu klip dengan berat 0.36 gram, satu klip dengan berat 0.34 gram, satu klip dengan berat 0.33 gram, satu klip dengan berat 0.39 gram, dan satu klip dengan berat 0.35 gram
“Selain itu diamankan juga dua buah korek api gas dua buah gunting, satu buah HP merek nokia warna hitam, satu buah HP merek nokia Warna orange, satu buah HP android warna merah hitam, satu buah bong yang sudah di modifikasi, dan uang Rp.4,19 juta
selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya.
Selain itu, diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(*)