Kediri – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap satu orang Pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, Minggu (24/1).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi. SH, mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisal KK, usia 22 tahun, berasal dari Mendagi, Kecamatan Gerung Kab.Lombok Barat.
“Pengungkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa, di Sebuah perumahan di Desa Rumak Kec. Kediri Kab.Lobar Barat, sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan pengintaian.
“Menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di Seputaran TKP, setelah informasi di nyatakan valid, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga KK,” katanya.
Dimana, KK saat itu sedang menuggu pembeli di sekitar TKP bersama temanya, dan KK berhasil diamankan namun rekannya berhasil kabur menggunkan sepeda motor
“Dengan sigap tim opsnal polres lombok barat berhasil membekuk KK, kemudian terhadap terduga diamankan dan di lakukan penggeledahan badan,” jelasnya.
Pengeledahan badan yang dilakukan terhadap KK disaksikan langsung oleh scurity perumahan tersebut, dan dari hasil penggeledahan ditemukan benda-benda mencurigakan.
“Ditemukan satu poket, yang di duga Narkotika jenis sabu, satu buah korek api gas, satu unit HP dan satu buah bungkus rokok,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Untuk selanjutnya dilakukan Uji Urine terhadap terduga pelaku, dan mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya.