Binkam

Kecelakaan Tunggal di jalan By Pass BIL I, Beat Hantam Pulau Jalan, Satu Korban Tewas

×

Kecelakaan Tunggal di jalan By Pass BIL I, Beat Hantam Pulau Jalan, Satu Korban Tewas

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Kecelakaan Lalulintas tunggal terjadi Jalan  Jalan By Pass BIL I, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Dugaan sementara, kecelakaan ini akibat lepas kendali atau Out Control, sehingga  pengendara Sepeda Motor Honda Beat Street menghantam Pulau Jalan  Jalan By Pass BIL I.

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB, Iptu Agus Rachman, SH saat dikonfirmasi mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.40 dini hari, Minggu (17/10/2021).

“Tepatnya di Jln Bay Pass Bil I, Lingkungan Dasan Tapen Kec. Gerung Kab. Lombok Barat,” ungkapnya, Senin (18/10/2021).

Adapun kronologis kecelakaan lalulintas ini, sebelumnya sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai oleh Munsir (20), Warga Dsn. Tunggu Lawang Kuripan Selatan, Lombok Barat, melaju dari arah  barat menuju ke arah timur.

“Sepeda motor ini diduga melaju dengan kecepatan tinggi, sesampainya di U Turn Dasan Tapen, Sepeda Motor tersebut oleng dan membentur pulau jalan,” jelasnya.

Dimana, saat kecelakaan tersebut, Munsir tengah membonceng Suherman (33), sedangkan akibat kecelakaan ini Munsir (20) meninggal dunia, dan suherman, mengalami luka-luka.

“Pengendara an. Sdr. Munsir (20) meninggal dunia, sedangkan Suherman (33) mengalami Luka di kepala, tangan dan kaki, kini sedang di rawat di RSUD Tripat Gerung,” terangnya.

Saat ini, dugaan sementara disimpulkan bahwa, kecelakaan ini karena kelalaian pengendara sepeda motor Honda beat street tersebut.

“Pada saat mengendarai sepeda motornya, pengendara diduga dalam keadaan mabuk berat, sehingga tidak dapat berkonsentrasi, maka menyebabkan kecelakaan lalu lintas Out ontrol ini,” pungkasnya.

Tindak lanjutnya, kasus kecelakaan lalulintas ini, sudah tangani sat lantas Polres Lobar, dengan mengambil Tindakan diantaranya menerima laporan, mendatangi TKP, Olah TKP, dan mengamankan Barang Bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *