Binkam

Tertibkan Miras Tanpa Izin, Upaya Polres Lobar Minimalisir Perkelahian

×

Tertibkan Miras Tanpa Izin, Upaya Polres Lobar Minimalisir Perkelahian

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat, NTB – Ditengah Masa Pandemi Covid-19 saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, tingkatkan pengawasan terhadap aktifitas Masyarakat, terutama pada malam akhir pekan.

 

Kepala Satuan (kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lombok Barat Iptu Faisal Aprihadi, SH. mengatakan, langkah yang dilakukan jajarannya merupakan atensi dari Program Kapolri tentang kampung Tangguh, yang bebas dari peredaran gelap narkoba.

 

“Melakukan pemeriksaan menyasar di tempat-tempat hiburan malam, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan Narkoba, termasuk miras tanpa Izin,” ungkapnya, Sabtu (19/6/2021).

 

Disejumlah café yang ada di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap karyawan, maupun pengunjung di Lokasi ini, baik pemeriksaan badan maupun barang bawaan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, disalah satu Café yang ada di Wilayah Kuripan, diamankan sejumlah miras tanpa izin, sedangkan narkoba masih belum ditemukan,” ungkapnya.

 

Karena tidak dapat menunjukan Dokumen maupun izin edar miras yang ditemukan, sejumlah miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Lobar.

 

“Sedangkan terhadap penjual atau sang pemilik, dilakukan pendataan yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan, agar tidak ada lagi gangguan kamtibmas, seperti perkelahian yang dipicu akibat pengaruh alcohol,” pungkasnya.

 

Menurutnya, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat masih berpotensi tinggi terjadi, terlihat dari beberapa pengungkapan kasus Narkoba akhir-akhir ini.

 

“Langkah ini untuk menekan peredaran Narkoba di Lombok Barat, sesuai dengan penekanan Kapolri dalam Program Kampung Tangguh Narkoba,” ucapnya.

 

Terlebih saat ini, masih dalam masa pandemic Covid-19, sehingga terhadap pengunjung dihimbau untuk tetap mematuhi Prokes Covid-19, serta mengurangi mobilitas pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *