Binkam

Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Tetap Diberikan Tindakan Secara Humanis

×

Operasi Yustisi, Pelanggar Prokes Tetap Diberikan Tindakan Secara Humanis

Sebarkan artikel ini

LEMBAR – Guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat di Kecamatan Lembar, pelaksanaan Operasi Yustisi Polsek Lembar Polres Lombok Barat Polda NTB gencar dilaksanakan yang hari ini dilaksanakan Jalan Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Senin. (31/5/2021)
Selaku penanggungjawab terhadap Kamtibmas di Kecamatan Lembar, Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, S.H., mengungkapkan disela-sela menjaga stabilitas Kamtibmas Ia bersama anggotanya tidak segan-segan memberikan teguran dan imbauan untuk terus meningkatkan kesadaran diri dalam menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Imbauan kepada para pengguna jalan baik itu pengendara motor maupun mobil terus kami lakukan dalam menerapkan protokol kesehatan yang seringkali disebut 5M,” ungkapnya.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 hal tersebut intensif dilakukan.
Tambahnya, Boy menuturkan terus meningkatkan peran aktif Pihak Kepolisian bersama unsur terkait dengan senantiasa berjibaku untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan disetiap aktivitas sehari-hari.
“Dimanapun, apapun dan kapanpun itu, sesuai dengan aktivitas yang dilakukan Kami bersama Pemerintah Desa di Kecamatan Lembar terus bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat hingga ke pemukiman untuk selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan sebelum maupun sesudah melaksanakan kegiatan terutama penggunaan masker bila keluar rumah,” lanjutnya.
Mendukung program pemerintahan dalam percepatan penanganan angka kasus Covid-19, pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dilakukan dengan Tindakan humanis kepada para pelanggar yang ditemui.
“Penegakan diprioritaskan dalam penggunaan masker saat bepergian, dan didapati 3 warga masyarakat yang masih tidak patuh menerapkan prokes seperti yang tertera dalam Perda NTB No. 7 Tahun 2020 yang selanjutnya kami berikan sanksi sosial dan sanksi teguran,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *