Hukrim

Bawa Sabu Setengah Kilo Lebih, Dimasukkan di Dalam Perut Melalui Dubur

×

Bawa Sabu Setengah Kilo Lebih, Dimasukkan di Dalam Perut Melalui Dubur

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua pria yang diduga jaringan Narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24) dan MZA (16), keduanya asal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB, Jumat (21/5).

 

Kedua terduga ditangkap sekitar pukul 03.00 wita di pelabuhan penyebrangan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyeberangan dari Padang Bai menuju Lembar.

 

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengatakan pada kedua Terduga tersebut ditemukan 5 bungkus besar Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram yang dimasukan didalam perut.

 

“Dari pengakuan terduga, lima bungkus yang diduga sabu tersebut dimasukan kedalam perut kedua terduga melalui dubur, terduga MYM sebanyak sebanyak tiga bungkus, MZA sebanyak dua bungkus,” ungkapnya.

 

Helmi menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.

 

Mendapat informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB, Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 WITA.

 

“Setelah menunggu hingga pukul 03.00 WITA, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut, namun Narkoba tersebut tidak ditemukan pada kedua terduga,” ujarnya.

 

Untuk meastikannya, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba di dalam tubuh pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan benda mencurigakan di perut kedua terduga pelaku, setelah dikeluarkan ditemukan lima bungkus besar Narkoba, jenis sabu,” pungkasnya

Selain itu, dimankan pula Barang Bukti berupa satu lembar tiket pesawat Lion Air, dari Pekanbaru tujuan Jakarta  an MYM, satu lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an MZA, satu lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar a.n MY, satu lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, Uang tunai Sebesar Rp. 1,9 juta, dan dua unit Handphone beserta kartu Sim Cardnya.

 

“Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat dengannya yang juga berasal dari Lotim, inisial HA (33) dan  HJ (41),” katanya.

 

Modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, cuma karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini, maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

 

“Tetapi lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” katanya.

 

Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.

 

Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35   Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *