BinkamPatroli

Pasca Lebaran Topat, Potensi Kerumanan di Lombok Barat Masih Memungkinkan Terjadi

×

Pasca Lebaran Topat, Potensi Kerumanan di Lombok Barat Masih Memungkinkan Terjadi

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Pasca perayaan Tradisi Lebaran Topat, Jajaran Sat Lantas Polres Lobar tetap memfokuskan terkait penerapan Protokol Kesehatan, termasuk kegiatan Masyarakat di malam hari.

 

Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Rita Yuliana, S.I.K., M.M. mengatakan kegiatan ini menyasar Lokasi yang dijadikan tempat tongkrongan malam di Lombok Barat.

 

“Selain berpotensi terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan dan Disiplin dalam berlalulintas, tentunya ini juga dapat mengundang aksi kejahatan, sehingga kita antisipasi,” ungkapnya, Jumat (21/5/2021).

 

Sehingga Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengerahkan Sumberdaya yang dimilikinya, termasuk Pos Stasioner untuk melakukan kegiatan Mobiling di dalam radius Pos Polantas tersebut.

 

“Saling berkoordinasi, dalam menentukan Sasaran, Lokasi dan Waktu Pelaksanaan, agar lebih efektif dan efesien, dalam memantau disiplin Penerapan Protokol Kesehatan, dalam berlalulintas, dan mencegah aksi kejahatan,” pungkasnya.

 

Menurutnya, Keberhasilan Polres Lombok Barat dalam pengamanan Tradisi Lebaran Topat, dimana dipastikan tidak adanya kerumunan pada hampir di Semua Tempat Wisata di Lombok Barat.

 

“Tidak menutup kemungkinan, situasi ini dimafaatkan oleh kelompok tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, diantaranya Balap Liar,” ucapnya.

 

Sekitar pukul 22.00 wita, Kamis, (20/5/2021) jajaran Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat menyisir di sekitar di Seputaran Jalan By Pass Bil 2 dan Banyumulek Kediri.

 

“Bentuk kegiatannya Patroli Dialogis, memberikan himbauan dan teguran terhadap Masyarakat yang masih mengabaikan Protokol Kesehatan, sedangkan untuk balap liar masih terpantau terkendali,” pungkasnya.

 

Himbauan meliputi tentang penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan sosialisasi Perda NTB No. 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular bagi Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *