BinkamPatroli

Petugas Gabungan Tindak 84 Pelanggar Prokes di Kuripan, Dua Diantaranya dikenakan Sansi Denda

×

Petugas Gabungan Tindak 84 Pelanggar Prokes di Kuripan, Dua Diantaranya dikenakan Sansi Denda

Sebarkan artikel ini

Kuripan – Sejumlah personel Gabungan Polres Lombok Barat, Posramil Kuripan, Sat Pol PP Lobar, dan Dishub Lobar, melakukan Operasi Non Yustisi Perda No 7 tahun 2020, Kamis (8/4/2021).

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menjaring 84 pelanggar, 82 orang diantaranya dikenakan Sanksi Sosial, sedangkan 2 Orang dikenakan sanksi administrasi denda Rp. 200 ribu.

 

Operasi Non Yustisi yang digelar di Jalan Raya Bay Pas Bil I (Depan Kantor Camat Kuripan) ini, dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Lombok Barat Polda NTB Kompol I Gd Ardiana, SH.

Kapolres Lombok Barat Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Agus Pujianto, S.Pd mengatakan, kegiatan Operasi ini untuk memastikan Penerapan Protocol Kesehatan Masyarakat.

“Operasi Gabungan Non Yustisi Perda No 7 tahun 2020 ini melibatkan personel Gabungan TNI-Polri dan Pemda Lobar, menyasar dalam disiplin penerapan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.

 

Kegiatan Operasi Non Yustisi ini sudah terjadwal, dan pada kesempatan itu, Agus menegaskan walaupun sifatnya penindakan, namun tetap mengedepankan sisi humanis.

“Berhubung ini merupakan jalur cepat, plang pemberitahuan telah dipasang pada kedua sisi jalur, sebagai pemberi tanda kepada pengguna jalan, bahwa kita sedang melaksanakan kegiatan operasi,” pungkasnya.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Gabungan ini dibagi menjadi dua regu, ditempatkan pada jalur dari arah timur ( arah bandara menuju Mataram ) dan arah barat (Arah Mataram menuju bandaran).

“Kegiatan ini tujuannya bukan hanya sekedar menindak terhadap pelanggar protocol Kesehatan, namun lebih kepada membiasakan Masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protocol Kesehatan,” terangnya.

Menurutnya, dengan disiplin dalam penerapak protocol Kesehatan, lebih efektif dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *