DaerahHukrim

Menjambret di 18 TKP, Aksi Dua Pria Lobar Berakhir di Tahanan Polres Lobar

×

Menjambret di 18 TKP, Aksi Dua Pria Lobar Berakhir di Tahanan Polres Lobar

Sebarkan artikel ini

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat, melakukan penangkapan dua orang pelaku jambret yang sangat meresahkan, dimana komplotan ini melakukan aksinya hingga di 18 TKP.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan kawanan tersangka Jambret ini beraksi tidak hanya di Wilayah Hukum Polres Lobar saja, namun juga kerap beraksi di Mataram, Selasa (9/2/2021).
“Aksi terakhirnya di Pinggir Jalan Dsn Jembatan Kembar Ds Jembatan Kembar Timur, Kec Lembar, Kab lobar, menimpa seorang korban Laki-laki yang masih dibawah umur, warga Ds. Jembatan Kembar Timur, Lembar,” ungkapnya
Dalam menjalankan aksinya, dilakukan secara mobiling, menyasar calon korban yang sedang lengah, dan mengincar barang-barang berharga korban.
“Dua orang tersangka berhasil kami amankan, diantaranya SH, Laki-laki, 20 tahun, warga Dsn. Teluk Waru, Ds. Labuan Tereng, Kec. Lembar, Kab. Lombok Barat dan JA Laki-laki,18 Tahun, warga Dsn. Eyat Mayang Barat, Ds. Eyat Mayang Kec. Lembar Kab. Lombok Barat,” terangnya.
Kasat Reskrim menjelaskan awal mula peristiwa jambret yang dilakukan oleh kawanan ini, dimana pada pukul 23.45 wita, korban sedang berjalan di Ds Jembatan Kembar Timur, Kec Lembar, Kab lobar, sambil memainkan HP miliknya, Jumat (25/12/2020).
“Tiba-tiba datang dua orang menggunakan Sepeda Motor Tracker, berhenti di depan Korban dan satu orang langsung turun mengambil Hp milik Korban kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil HP korbannya, berupa satu unit HP Redmi 8A Warna Hitam, para pelaku ini langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 juta.
“Atas peristiwa ini, langsung kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus Pencurian (Jambret) tersebut,”ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma Polres Lobar mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Dsn. Eyat Mayang Barat, Ds. Eyat Mayang, Kec. Lembar, Kab. Lombok barat, Senin (8/2/2020).
“Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku JA dan mengakui perbuatannya melakukan Penjambretan tersebut bersama SU,” ucapnya.
Bermodalkan pengakuan dari JA, kemudian Polisi melakukan peyelidikan terhadap keberadaan SU dan diketahui bahwa SU sedang berada di rumahnya.
“Tim Puma juga berhasil mengankan SU tanpa perlawanan dirumahnya, dan mengakui telah melakukan Penjambretan di TKP tersebut,” imbuhnya.
Dari keterangan kedua Pelaku, mengakui sering melakukan Penjambretan di beberapa wilayah Hukum Polres Lombok Barat dan Wilayah Hukum Polresta Mataram .
Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat saja, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi kejahatannya di 18 TKP di sekitar Wilayah Lembar, Gerung, Jalan By Pass Bil II, Kediri, Labuapi, hingga sekotong.
Sedangkan di Wilayah Hukum Polresta Mataram kedua terduga pelaku mengakui beberapa TKP diantarnya Pagutan, Pagesangan, Islamic Center, dan jalan Udayana
“Selanjutnya barang bukti berupa satu unit Hp Redmi 8A Warna Hitam, termasuk beberapa unit HP dari hasil pengembangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *