Binkam

Lakukan kegiatan Imbangan Non Yustisi, Polsek Lembar Jaring 10 Pelanggar

×

Lakukan kegiatan Imbangan Non Yustisi, Polsek Lembar Jaring 10 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

Lembar – Secara terus menerus, Jajaran Polres Lombok Barat berupaya melakukan pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Lembar Iptu Boy Ari Purnomo, S.H., mengatakan kegiatan pendisiplinan ini dilaksanakan di Jalan Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Desa Labuan tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Selasa. (26/1/2021)
“Dilaksanakan di depan Mapolsek Lembar, untuk memaksimalkan penegakan disiplin protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang setiap paginya melintasi jalur Lembar – Sekotong tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, tentunya Jajaran Polres Lombok Barat lainnya melakukan kegiatan serupa, sehingga diharapkan penyebaran covid-19 di Lombok Barat semakin dipersempit.

“Pada Jalur Utama Lembar-Sekotong kami melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol Kesehatan masyarakat untuk lebih memberikan pemahaman dan pendisiplinan terhadap kegiatan yang beresiko rawan penularan Covid-19,” tuturnya.

Anggota yang telah terbagi menjadi beberapa regu yakni tim penindakan, tim pengawasan pada jalur serta tim yang melakukan pengawasan terhadap pemberian sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum terlihat sudah siaga Bersama dengan peralatan kebersihannya.

“Pada ruas-ruas jalan, kami bagi anggota dalam memantau penerapan protokol kersehatan dan bila ditemukan segera diberikan penindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Perda NTB No.7/2020,” imbuhnya.

Dalam keiatan kali ini, sebanyak 10 pelangar terjaring oleh tim gabungan ops yustisi Polsek Lembar ditemukan masih melanggar protokol Kesehatan Covid-19 dan langsung diberikan sanksi ditempat.

“Ada 10 masyarakat yang kedapatan masih melakukan pelanggaran tidak mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 yang selanjutnya kami berikan teguran secara humanis untuk menumbuhkan kesadaran diri,” lanjutnya.

Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tersebut juga sejalan lurus dengan Tindak lanjut dari pelaksanaan Surat Edaran Bupati Lombok Barat Nomor 510/270/disperindag/2020 tentang Pembatasan jam oprasional Pasar tradisional, Pasar Moderen, Toko, Rumah Makan, Usaha Dagang lainnya,dan Swalayan di wilayah pemerintahan Kabupaten Lobar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *