Binkam

Gabungan Polres Lobar dan Polsek Senggigi Jaga Ketat Akses Masuk Tempat Wisata, Menyasar Penerapan Protokol Kesehatan

×

Gabungan Polres Lobar dan Polsek Senggigi Jaga Ketat Akses Masuk Tempat Wisata, Menyasar Penerapan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Senggigi – Sejumlah personel gabungan Polres Lombok Barat dan Polsek Senggigi, melakukan kegiatan Penyekatan, menyasar kepada akses masuk tempat wisata di Kecamatan Batulayar Lombok Barat, Minggu (24/1).
Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., mengatakan kegiatan ini untuk Meminimalisir penyebaran covid-19 di tempat wisata, dengan cara mempersempit ruang gerak penyebarannya.
“Penyekatan dilakukan pada titik-titik akses masuk Senggigi, yaitu di simpang tiga montong batulayar, untuk memaksimalkan pengawasan terhadap protokol kesehatan Kepada masyarakat yang melalui jalur utama tersebut.
“Masyarakat pengguna jalan yang melintasi jalur ini dapat kami berikan sanksi dan penindakan lebih apabila tidak mematuhi protokol kesehatan Covid – 19,” pungkasnya.
Dalam penekanannya, kegiatan penyekatan tersebut menjadi perhatian khusus guna lebih memberikan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat khususnya yang memiliki akses menuju tempat wisata di Senggigi.
“Masyarakat yang berniat berekreasi ke tempat wisata ini kami berikan pemahaman dengan melakukan penindakan dan memutar arah agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid – 19. Kalau sudah diterapkan protokol kesehatan, melindungi diri dan niatan berekreasi pun tetap terlaksana,” imbuh Kapolsek.
Memutus rantai penyebaran Covid -19, selain melakukan penekanan terhadap masyarakat pengguna jalan, di Internalnya juga memberikan arahan agar dalam pelaksanaan tugas sehari hari lebih menjaga kesehatan, menerapkan protokol kesehatan.
“Di kantor pun penekanan penerapan protokol kesehatan terus dilakukan dan saat bertugas seperti razia ini pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk lrbih disiplin juga dilakukan dengan humanis,” bebernya.
Penyekatan ini juga sekaligus merupakan kegiatan imbangan Ops No Yustisi Perda NTB No. 7/2020, melakukan Tindakan berupa sanksi teguran lisan kepada para pelangar.
“Sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran lisan, dan diarahkan untuk memutar balik arah, melengkapi diri dengan protocol Kesehatan terlebih dahulu,” katanya.
Dengan membatasi ruang gerak penyebaran covid-19 ini, diharapkan dapat membantu dalam mendukung program pemerintah melakukan percepatan penanganan Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *